Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPA Beberkan 12 Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

LPA Beberkan 12 Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menangani sebanyak 20 kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) dalam empat tahun terakhir. Dari 20 kasus kekerasan seksual tersebut, sebanyak 12 pimpinan Ponpes yang menjadi pelaku.

"Untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus, 12 di antaranya itu adalah pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren," ungkap Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi.

Dari 20 kasus kekerasan seksual, kata Joko, ada yang sedang berproses di kepolisian dan ada juga yang sedang berproses di pengadilan. "Kalau yang sedang berproses sekarang, untuk kasus kekerasan seksual itu ada empat," sebutnya.

1. Korban kekerasan seksual di Bima diperkirakan seratusan orang

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Joko membeberkan kasus kekerasan pada sebuah Ponpes di Kabupaten Bima. Dimana, pimpinan Ponpes dan ustaz yang menjadi pengasuh di ponpes tersebut diduga melakukan sodomi kepada santrinya.

"Dugaan kami, kasus ini korbannya lebih dari seratusan, karena terjadi sejak tahun 1998," ungkap Joko.

Kasus kekerasan seksual berikutnya terjadi di Lombok Timur. Oknum pimpinan Ponpes diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua santriwati. Kasus yang ditangani Polda NTB ini, sekarang sedang dalam proses persidangan di pengadilan.

2. Ada pimpinan Ponpes yang jadi DPO kasus kekerasan seksual

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara di Lombok Tengah, kata Joko, ada satu kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda NTB. Oknum pimpinan Ponpes diduga melakukan kekerasan seksual kepada beberapa santriwati dan sekarang sedang berproses di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.

Selain itu, ada juga kasus sodomi yang diduga dilakukan seorang ustaz kepada santrinya. Ironisnya, kata Joko, pelaku positif HIV, sehingga kemungkinan besar korban yang disodomi tertular HIV.

Joko juga mengungkapkan ada satu kasus kekerasan seksual di Lombok Tengah. Dimana, pimpinan Ponpes menyetubuhi santriwatinya. Sekarang, pimpinan Ponpes tersebut dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur ke luar negeri.

"Seorang pimpinan yayasan pondok pesantren juga mensetubuhi santriwatinya dan sekarang posisinya yang bersangkutan menjadi DPO karena umrah dan tidak balik ke Indonesia," tuturnya.

3. Membangun sistem perlindungan anak

IMG-20260709-WA0013.jpg
Advokat LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Advokat LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra menjelaskan sejak berdiri 2007, LPA Kota Mataram terlibat aktif melakukan pencegahan dan penanganan serta advokasi terhadap kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan Ponpes. Pihaknya melakukan advokasi dengan mengutamakan norma yang ada di UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama pada prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.

Yan menjelaskan selama ini, LPA Kota Mataram juga terlibat aktif dalam diskusi pembentukan regulasi atau kebijakan di tingkatan daerah dan nasional. Muara akhir dari perjuangan tersebut adalah memenuhi tujuan besar yang berfokus pada upaya-upaya membangun sistem perlindungan anak.

Dia menyebutkan sejak 2023-2026, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB jumlahnya cukup banyak. Untuk kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam 4 tahun terakhir tercatat 20 kasus dengan jumlah korban lebih dari 100 orang dan sebagian besar dari korban ada dibawah pendampingan oleh LPA Kota Mataram.

Saat ini, kata Yan, kasus yang dalam proses hukum dari penyidikan sampai persidangan sebanyak 5 kasus dengan 4 tuan guru dan 2 ustadz sebagai tersangka dan terdakwa. Kasus-kasus kekerasan seksual itu tempat kejadian di Ponpes Yayasan NW Nabi Nubu Kekait Lombok Barat atau kasus Walid Lombok, Ma’had UIN Mataram atau kasus Walid UIN, Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah Azzikri Pringgarata Lombok Tengah dan Ponpes Yayasan Mushanniful Ulum Labangka Sumbawa.

Share Article
Editorial Team

Latest News NTB

See More