Kepergok Selingkuh Dengan Istri Bosnya, Pria di Bima Diamuk Warga

Bima, IDN Times - Video terduga pelaku perselingkuhan dikeroyok massa di tengah pengamanan polisi beredar di platform media sosial (Medsos) sekitar Bima-Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah ditelusuri, kejadian itu berlangsung di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin sore (4/11/2024).
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah polisi hendak membawa terduga pelaku yang diketahui inisial IP itu menggunakan sepeda motor di wilayah setempat. Tiba-tiba mereka dikepung warga, hingga menyulitkan polisi untuk keluar dari lokasi.
Petugas terlihat berusaha melindungi pelaku dari amukan warga, bahkan sampai beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Namun upaya itu tidak membuat warga menghentikan pemukulan terhadap terduga pelaku.
1. Diduga selingkuh dan digrebek

Kasat Reserse Kriminal Polres Bima, Iptu Abdul Malik yang dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Kejadian berawal saat terduga pelaku dan selingkuhannya diduga digerebek warga di salah satu rumah di Desa Tente.
Perempuan selingkuhan terduga pelaku merupakan istri sah dari bosnya. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai pemain musik di orgen tunggal milik bosnya.
"Terduga pelaku sudah kita amankan di Polres kemarin malam untuk menghindari keributan," kata Abdul Malik dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
2. Suami lapor polisi

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu ini mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh suami dari perempuan dan selingkuhan terduga pelaku. Sebagai langkah awal, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk para saksi-saksi.
"Sekarang kasusnya sedang didalami penyidik, baik periksa terduga pelaku maupun para saksi-saksi," terangnya.
3. Terancam 9 bulan penjara

Menurut Abdul Malik, jika terbukti melakukan perzinahan, terduga pelaku terancam 9 bulan kurungan penjara. Namun, hal itu baru bisa dipastikan ketika perbuatannya terpenuhi unsur tindakan melanggar hukum.
"Ini kan kasus perzinahan, kalaupun nanti terbukti pelaku terancam hukuman 9 bulan penjara. Tapi itu belum bisa dipastikan, terpenuhi apa gak," pungkasnya.



















