Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi (IDN Times/Ruhaili)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu menemukan dua kepala desa dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas jabatan. Mereka tertangkap mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Lotim.
“Dua oknum kepala desa terindikasi melanggar netralitas, yaitu Kades Sukarare yang saat ini menjalani persidangan, dan satu lagi di Kecamatan Sikur. Namun, kasus di Kecamatan Sikur dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan alat bukti,” jelas Jumaidi.
Selain dua kepala desa, terdapat lima ASN dari berbagai kecamatan di Lombok Timur yang diduga terlibat dalam kampanye. Jumaidi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan menindak pelanggaran serupa demi menjaga integritas proses Pilkada.