Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala Desa Sukarare Didakwa Terlibat Politik Praktis di Pilkada Lotim
Terdakwa Kades Sukarare Sudirman saat menjalani sidang di PN Selong (Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Sudirman, didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena diduga terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur 2024.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Jumat (1/11/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

1. Tuduhan terhadap terdakwa di Lombok Timur

Masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Lotim saat di atas panggung debat (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Bayu Pinarta, menjelaskan bahwa Sudirman diduga membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 5, Suryadi Jaya Purnama dan TGH. Lalu Gede Muhammad Fatihin. Menurut dakwaan, tindakan Sudirman melanggar ketentuan netralitas pejabat dalam pemilu.

“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena memberikan dukungan terhadap salah satu calon secara terang-terangan,” ujar Pinarta, Jumat (1/11/2024).

2. Terancam 6 bulan penjara

Photo by KATRIN BOLOVTSOVA

Dalam dakwaan, Sudirman dituding mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan berfoto bersama calon bupati nomor urut 5. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka yang melanggar netralitas pejabat publik.

Akibat tindakannya, Sudirman terancam hukuman pidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

3. Temukan lima pelanggaran ASN dan 2 Kades

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim Jumaidi (IDN Times/Ruhaili)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu menemukan dua kepala desa dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas jabatan. Mereka tertangkap mengikuti kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Pilkada Lotim.

“Dua oknum kepala desa terindikasi melanggar netralitas, yaitu Kades Sukarare yang saat ini menjalani persidangan, dan satu lagi di Kecamatan Sikur. Namun, kasus di Kecamatan Sikur dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena kekurangan alat bukti,” jelas Jumaidi.

Selain dua kepala desa, terdapat lima ASN dari berbagai kecamatan di Lombok Timur yang diduga terlibat dalam kampanye. Jumaidi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan menindak pelanggaran serupa demi menjaga integritas proses Pilkada.

Curated For You

Editorial Team

Related Article