Kota Bima, IDN Times - Seorang pria inisial TS (21) diringkus Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). TS meruapkan salah satu pelaku pemerkosaan atau rudapaksa terhadap salah seorang gadis belia yang dikenal lewat facebook.
TS juga diketahui merupaakan residivis pelaku curanmor. Ia ditangkap Tim Puma 2 Satreskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, atas dugaan telah memperkosa seorang gadis belia warga Kabupaten Bima.
