Kementerian ESDM Hentikan Sementara Izin 5 Perusahaan Tambang di NTB

Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara izin 5 perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Lima perusahaan tambang tersebut merupakan bagian dari 190 perusahaan tambang yang dihentikan sementara izinnya di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Samsudin yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis malam (25/9/2025) membenarkan ada lima perusahaan tambang yang dihentikan sementara izinnya di NTB. Penghentian sementara izin lima perusahaan tambang itu berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor T.1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
"Sudah ada suratnya dari Dirjen Minerba. Izinnya disuspensi (hentikan sementara) karena 5 perusahaan tambang itu dalam penilaian Kementerian ESDM, mereka belum memenuhi kewajibannya," kata Samsudin.
1. Daftar 5 perusahaan tambang yang dihentikan sementara izinnya di NTB

Samsudin menyebutkan total ada 190 perusahaan tambang yang kena sanksi penghentian sementara izinnya oleh Kementerian ESDM di seluruh Indonesia. Termasuk lima perusahaan tambang yang beroperasi di NTB.
Lima perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Mitra Graha (AMG), PT. Bintang Bulaeng Perkasa, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), PT. Sumbawa Juta Raya dan PT Tambang Sukses Sakti.
"Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang bersangkutan belum melaksanakan kewajibannya terutama perihal dokumen reklamasi dan pascatambang serta persetujuannya. Serta penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut," jelasnya.
2. Selama pengenaan sanksi, perusahaan tambang tetap harus melaksanakan kewajiban

Samsudin menambahkan, selama pengenaan sanksi penghentian sementara, lima perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan pertambangannya termasuk juga lingkungan di dalam wilayah izin usaha pertambangannya.
Dia menyebut dari lima perusahaan tambang yang kena sanksi, ada yang sudah masuk tahap IUP operasi produksi. Kemudian ada juga yang baru masuk tahap eksplorasi.
"Karena sebelum beraktivitas mereka harus memenuhi kewajiban dulu. Sebelum melaksanakan kewajibannya mereka tidak boleh beraktivitas, sehingga dihentikan sementara izinnya sambil mereka memenuhi kewajibannya," ungkap Samsudin.
3. Koordinasi dengan inspektur tambang awasi lima perusahaan

Apabila lima perusahaan tambang itu membayar kewajibannya, maka mereka bisa beraktivitas kembali. Jika tidak memenuhi kewajiban, maka izinnya akan dicabut. Untuk melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan tambang yang kena sanksi, Dinas ESDM NTB akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di NTB.
"Ini kayak peringatan atau warning kepada lima perusahaan itu apabila dalam waktu tertentu, karena sudah dikasih warning tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal, kemungkinan besar dicabut izinnya. Ada batas waktunya, tapi yang jelas mereka akan dipantau terus oleh inspektur tambang, kami bersama-sama mengawalnya," tandas Samsudin.