Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mengeluarkan surat edaran kepada Kemenag kabupaten/kota agar menyosialisasikan bahaya judi online. Bagi ASN Kemenag NTB yang main judi online, akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
"Kami tegaskan kalau ada ASN Kemenag, baik PNS maupun PPPK, jika ada ditemukan main judi online ada teguran khusus baik tertulis, peringatan lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Rabu (10/7/2024).
Zamroni mengatakan ASN yang main judi online terancam juga dipecat. Tetapi untuk sampai pada sanksi pemecatan ada mekanisme yang dilalui.
"Karena peraturan kepegawaian ada tingkatan dalam pemberian sanksi. Ada peringatan secara tertulis, kami punya tim yang mengkaji sejauhmana yang sudah dilakukan," jelasnya.