Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
"Iya, seperti yang saya janjikan kemarin, ini to be continue-nya, penetapan tiga tersangka tambahan," kata Nanang seperti diberitakan Antara pada Kamis (20/7/2023).
Dia menyebutkan inisial ketiga tersangka adalah FH, SM, dan SI. Terkait peran, Nanang memilih agar hal tersebut terungkap di pengadilan.
"Yang jelas, mereka bertiga ini ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.