Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp21,3 miliar. Kedua tersangka merupakan pejabat utama bank plat merah di Kota Mataram inisial SE dan WKI.
"Terkait dengan kasus penyimpangan dana KUR pada salah satu bank plat merah. Kami sudah tetapkan tersangka tanggal 22 Mei 2024. Ada dua tersangka inisial SE dan WKI," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa (28/5/2024).
