Kejati NTB Tetapkan 2 Pejabat Bank sebagai Tersangka Korupsi KUR

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp21,3 miliar. Kedua tersangka merupakan pejabat utama bank plat merah di Kota Mataram inisial SE dan WKI.
"Terkait dengan kasus penyimpangan dana KUR pada salah satu bank plat merah. Kami sudah tetapkan tersangka tanggal 22 Mei 2024. Ada dua tersangka inisial SE dan WKI," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa (28/5/2024).
1. Kemungkinan ada penambahan tersangka

Ely tidak menyebutkan nama bank plat merah tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus penyimpangan penyaluran dana KUR ini melibatkan oknum pejabat perbankan. Ely menambahkan bahwa kedua tersangka adalah pejabat utama pada dua cabang bank tersebut.
Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain SE dan WKI. Ely menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR tersebut masing-masing sebesar Rp8,3 miliar dan Rp13 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp21,3 miliar.
"Cabang di Mataram menyalurkan dana KUR sekitar Rp8,3 miliar. Dalam penyaluran ini, terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengindikasikan kerugian keuangan negara. Di cabang lainnya, indikasi kerugiannya mencapai Rp13 miliar," terangnya.
2. Koordinasi dengan BPKP

Untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Mereka berkoordinasi intensif dengan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara.
"Kami menerapkan pasal 2 dan pasal 3, sehingga unsur yang harus dipenuhi adalah adanya kerugian keuangan negara. Kami melakukan koordinasi intensif dan terus-menerus melakukan ekspos, serta memberikan data kepada auditor BPKP," jelasnya.
3. KUR untuk peternak sapi dan petani porang

Dalam penyaluran KUR untuk peternak sapi dan petani porang, disinyalir ada beberapa yang fiktif. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah meminta keterangan dari ratusan debitur di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
"Debitur untuk KUR petani porang dan peternak sapi masing-masing berjumlah ratusan orang. Kami telah melakukan pemeriksaan langsung di Lombok Tengah dan Lombok Barat, meminta keterangan dari para debitur," ungkapnya.
Meskipun dua pejabat utama bank BUMN dengan inisial SE dan WKI telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh penyidik. Menurut Ely, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.



















