Kota Bima, IDN Times - Pekan depan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akan melayangkan panggilan ulang eksekusi terhadap terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Jadwal agenda eksekusi ini sesuai amar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana divonis bersalah, karena mengelola lingkungan tanpa izin di Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.
"Surat pemanggilan kedua sudah terbit. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan," jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, MH yang dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).