Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur ( Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.
Proyek senilai Rp3.099.630.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 itu diduga dikerjakan secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara.