Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Dermaga

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur ( Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji.
Proyek senilai Rp3.099.630.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2022 itu diduga dikerjakan secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara.
1. Tetapkan 4 tersangka

Keempat tersangka tersebut berinisial AH, selaku PPK pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lotim, MAF selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, SH selaku peminjam perusahaan fisik, dan M selaku pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.
"Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025," ujar kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyo.
2. Tahan dua tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik telah menjerat dua tersangka, MAF dan SH, dengan penahanan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil dengan pertimbangan adanya kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk tersangka AH dan M, proses penahanan akan segera dilakukan," ungkap Ugik.
3. Akan ungkap keterlibatan pihak lain

Ugik mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan intensif untuk mengungkap modus dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus yang merugikan APBD Lombok Timur ini. Ugik menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut kerugian keuangan daerah.
“Dengan ditetapkannya keempat tersangka ini, kami berharap dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi dalam proyek rehabilitasi dermaga tersebut dan memberikan efek jera,” pungkasnya.