Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2021-2022.
Kedua tersangka yaitu, RP dan oknum pegawai bank plat merah inisial Mr X. Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka RP ditahan di Rutan Selong selama 20 hari kedepan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, proses terhadap tersangka Mr. X masih berjalan.
