Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Dok. Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Selama hampir dua tahun terakhir sejak tahun 2022 dan 2023, sebanyak 34 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian belum dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).

Perkara-perkara tersebut mengendap, karena sejak dikeluarkannya SPDP belum juga dikembalikan, padahal telah dikirimkan surat pemberitahuan ke penyidik untuk dikembalikan sussai dengan batas waktu.

1. Sudah berikan surat pemberitahuan

Kasi Pidum Kejari Selong, Ida Made Oka Wijaya (Dok. Humas Kejari Lotim)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, menindaklanjuti  SPDP yang mengendap tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Polres Lotim atas SPDP yang telah diterbitkan, namun tak kunjung dikembalikan.

Sesuai SOP,  jika dalam 30 hari berkas SPDP belum juga dikembalikan, maka jaksa wajib menagih. Penagihan perkara itu sebanyak dua kali dan jika tidak ada jawaban dari penyidik polisi, maka akan menjadi tanggung jawab penyidik bersangkutan.

"Kewajiban kami untuk menagih atas SPDP yang sudah diberitahukan kepada kami. Kami sudah dua kali menagih perkara yang sudah di SPDP-kan melalui surat, tapi belum ada kejelasan," ungkap Oka.

2. Penyidik Polres Lotim baru kembalikan 15 SPDP

Editorial Team

EditorRuhaili -

Tonton lebih seru di