Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Lotim Buka Kembali Kasus Korupsi KUR Tani di Sembalun

Kantor Kejaksaan Negeri Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Kantor Kejaksaan Negeri Lotim (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN TimesKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani pada Bank BNI untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun tahun 2021–2022. Langkah ini diambil setelah munculnya indikasi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh dalam proses hukum sebelumnya. Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran fasilitas kredit bagi kelompok tani di wilayah sentra produksi cabai.

Pembukaan kembali penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram terhadap empat orang terdakwa dalam perkara penyaluran KUR Tani untuk Kelompok Tani Mentagi Asri Sembalun. Putusan tersebut membuka ruang bagi kejaksaan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa. Dengan demikian, proses hukum masih berlanjut untuk memastikan seluruh potensi pelanggaran dapat diusut secara tuntas.

1. Ada pihak lain yang terlibat

IMG_20251209_134411.jpg
Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, mengatakan bahwa dibukanya kembali penyidikan kasus ini didasarkan pada fakta persidangan dan putusan hakim Tipikor Mataram. Dalam putusan tersebut disebutkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab selain para terdakwa sebelumnya. Hal ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melanjutkan pendalaman perkara.

Hendro menegaskan bahwa pihaknya akan menguji kembali potensi kerugian negara dalam penyidikan baru ini. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kerugian itu masih dalam satu rangkaian kasus yang sama atau terpisah dari perkara terdahulu. Langkah ini diambil agar seluruh unsur pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh.

"Kami buka penyidikan baru itu berdasarkan atas pertimbangan hakim. Dalam putusannya hakim menimbang ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kami hadapkan penyidikan baru," tegas Hendro.

2. Masih melakukan upaya hukum

Terdakwa Zulfaedy saat mendengar putusan majelis Hakim (dok. Humas Kejari Lotim)
Ilustrasi sidang terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram(dok. Humas Kejari Lotim)

Hendro menyampaikan bahwa dalam perkara KUR Tani BNI, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yang kini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. Keempat terdakwa tersebut saat ini masih melanjutkan upaya hukum setelah putusan dibacakan. Proses hukum pun belum berkekuatan tetap karena masih berlangsung banding.

Dalam kasus yang sama, terdapat indikasi penyimpangan dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenko Nomor 8 Tahun 2019. Penyimpangan tersebut menjadi faktor utama munculnya kerugian negara sebagaimana tercatat dalam laporan auditor pemerintah. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp766.746.138,00 dan menjadi dasar penindakan hukum lanjutan.

"Keempat terdakwa masih dalam proses upaya hukum, mereka masih mengajukan banding sehingga putusan belum inkrah," tegasnya.

3. Jual nama petani untuk salurkan kredit KUR

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Dalam kasus ini, para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan. Ada yang bertugas mengumpulkan KTP petani dan membuat berkas kredit ke bank sesuai permintaan terdakwa lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas. KTP para petani itu kemudian dijadikan dasar pengajuan kredit senilai Rp50 juta per orang.

Setelah kredit cair, para terdakwa mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan petani dan hanya memberikan kurang dari Rp10 juta kepada mereka. Salah satu terdakwa yang berperan memuluskan berkas pengajuan kredit adalah seorang Junior Relationship Manager (JRM). Padahal berkas yang diajukan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

"Para terdakwa bersama-sama melakukan manipulasi syarat berkas, sehingga KUR tersebut bisa dicairkan," pungkas Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tak Ada Jembatan, Truk Pembawa PLTS Komdigi Terjebak di Sungai Amfoang NTT

09 Des 2025, 20:12 WIBNews