Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Veronika Dicecar 29 Pertanyaan sebagai Tersangka Intimidasi Dokter Icha

Kota Kupang
Veronika Dicecar 29 Pertanyaan sebagai Tersangka Intimidasi Dokter Icha
Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT memeriksa tiga anggota DPRD TTU, Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani, sebagai tersangka kekerasan verbal serta intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
  • Veronika Lake menjalani pemeriksaan pada 31 Agustus 2026 dan menjawab 29 pertanyaan terkait peristiwa 13 Juni di RS Leona Kefamenanu hingga kematian dr. Icha pada 26 Juni.
  • Kuasa hukum menyatakan ketiga tersangka kooperatif dan pemeriksaan berlangsung profesional; keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha). Ketiganya adalah Veronika Lake, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani.

Tim Kuasa hukum tambahan atas tiga tersangka yang diwakili Rian Van Frits Kapitan mengatakan pemeriksaan terhadap Veronika selesai terlebih dahulu ketimbang kedua anggota DPRD TTU lainnya. Pemeriksaan ini berlangsung di Polda NTT, Senin (31/8/2026), sekitar pukul 12.00 WITA. Sementara pemeriksaan terhadap kedua tersangka lainnya masih berlangsung setelah istirahat makan siang.

  1. 1. Pernyataan seputar kejadian rumah sakit

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU usai diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT terkait intimidasi dr Icha.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Sebelumnya, ketiga tersangka bersama kuasa hukumnya tiba di Polda NTT sekitar pukul 09.35 WITA. Rian menyebut Veronika Lake menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung di ruang Subdit I Ditres PPA dan PPO. Sementara lainnya diperiksa secara terpisah, Therensius Lazakar di Subdit III Jatanras dan Norbertus Tubani diperiksa di Subdit I Kamneg.

    Veronika sendiri diambil keterangannya sebagai tersangka seputar tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu hingga kematiannya dr. Icha di Kupang, 26 Juni 2026.

    "Tadi Ibu Veronika ditanyai 29 pertanyaan oleh penyidik," jelas Rian.

  2. 2. Pastikan hak kliennya terpenuhi

    Veronika Lake dari Fraksi PDIP DPRD TTU seusai pemeriksaan sebagai tersangka kasus intimidasi di Polda NTT.
    Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Selebihnya, Rian tak menyampaikan soal pembelaan mereka secara tersira karena isi pembelaan ini telah disampaikan kepada penyidik.

    "Untuk materi pembelaan kami. Untuk menjaga empati kami terhadap keluarga korban yang dalam perkara ini korban sudah meninggal dunia, maka materi pembelaan kami hanya sampaikan di ruang penyidikan," jelas dia.

    Ia menyebut kehadirannya hari itu untuk memastikan pemeriksaan yang dilakukan sesuai hak kliennya dan diakui penyidik bekerja secara profesional.

    "Dan tadi tiga klien kami diperiksa dengan profesional oleh penyidik dan klien kami sampai hari ini sangat kooperatif," jelas dia.

  3. 3. Tanggapi soal isu penahanan

    Norbertus Tubani dari Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka intimidasi dr Icha.
    Norbertus Tubani asal Fraksi PKB DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Terkait penahanan atau tidak, lanjut dia, itu murni kewenangan dari penyidik namun baginya sejauh ini ketiga kliennya sudah kooperatif.

    "Sekali lagi itu adalah kewenangan dari penyidik," jelas dia.

    Sementara menurut dirinya pribadi, ketiga kliennya itu belum akan ditahan karena sejauh ini sangat kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    "Kami belum berpeluang untuk ditahan karena tidak ada upaya nyata mereka melarikan diri, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindakan dan keterangan itu sudah sesuai fakta yang dialami di lapangan," terangnya

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More