Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Iqbal Prihatin Road Barrier Simpang 4 Rembiga Dibongkar Paksa oleh Warga

Kota Mataram
Iqbal Prihatin Road Barrier Simpang 4 Rembiga Dibongkar Paksa oleh Warga
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wali Kota Mataram Mohan Roliskana turun mengecek kondisi simpang 4 Rembiga, Senin (31/8/2026) sore. (dok. Pemprov NTB)
Share Article

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku prihatin dengan pembongkaran road barrier atau pembatas jalan simpang 4 Rembiga, Kota Mataram yang dibongkar paksa warga pada Minggu (31/8/2026). Pada Senin sore (31/8/2026), dia bersama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, turun mengecek kondisi di lapangan dan berdialog dengan warga dan pedagang.

"Kita menyampaikan keprihatinan. Saya berkomunikasi dengan Pak Wali, kemudian Dishub juga berkomunikasi. Kita kaget dan prihatin sekali bahwa kemarin ada yang membongkar ini, beberapa orang," kata Iqbal.

  1. 1. Komplain warga bertahun-tahun soal kemacetan di simpang 4 Rembiga

    IMG-20260831-WA0075.jpg
    Kondisi kemacetan lalu lintas setelah road barrier dibongkar paksa warga di simpang 4 Rembiga, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Dia mengatakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemkot Mataram dengan pemasangan road barrier di simpang 4 Rembiga menyikapi pengaduan dan komplain masyarakat yang sudah bertahun-tahun terkait kemacetan di simpang 4 Rembiga. Iqbal mengungkapkan banyak yang dirugikan dengan terjadinya kemacetan di simpang 4 Rembiga.

    "Yang dirugikan itu banyak, anak sekolah telat masuk sekolah, orang kerja dimarahi atasan karena telat. Pak Wali sudah mencoba mencari alternatif-alternatif. Berbagai cara dicoba, inilah (rekayasa lalu lintas) yang paling efektif," ujarnya.

  2. 2. Kepentingan segelintir orang jangan mengalahkan kepentingan orang banyak

    IMG-20260831-WA0057.jpg
    Polisi dan Dinas Perhubungan memasang kembali road barrier di simpang 4 Rembiga Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Iqbal menekankan jangan sampai kepentingan segelintir orang kemudian mengalahkan kepentingan orang banyak. Jika ada warga yang dirugikan dengan penerapan rekayasa lalu lintas di simpang 4 Rembiga agar dibicarakan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga lurah untuk dicarikan solusinya.

    "Tapi ini kan kepentingan orang banyak, jadi itu kenapa makanya tadi kita turun sama-sama Pak Wali ngelihat kondisinya, kita tanya sama teman-teman UMKM. Teman-teman UMKM oke. Dengan kondisi ini mereka juga lebih nyaman karena mereka yang berhenti bisa langsung parkir di sini," kata dia.

  3. 3. Polisi akan tindak warga yang kembali berani membongkar road barrier simpang 4 Rembiga

    IMG-20260831-WA0067.jpg
    Polisi kembali memasang road barrier di simpang 4 Rembiga Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Satlantas Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB kembali memasang road barrier plastik atau pembatas jalan di Simpang 4 Rembiga, Kota Mataram, Senin (31/8/2026) sore yang sempat dibongkar paksa warga, Minggu (30/8/2026).

    Pemasangan kembali road barrier tersebut setelah dilakukan mediasi antara warga dan pemerintah di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, Senin (31/8/2026). Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi menjelaskan pemasangan kembali pembatas jalan ini dalam rangka rekayasa lalu lintas di simpang 4 Rembiga Kota Mataram.

    Rekayasa lalu lintas difokuskan pada tiga titik utama, yaitu Simpang 4 Rembiga, Simpang 3 Dakota, dan Simpang 3 Lanud Zainuddin Abdul Madjid. Dalam mediasi yang digelar di Ditlantas Polda NTB, mayoritas menyepakati bahwa rekayasa lalu lintas satu arah tersebut memberikan dampak positif yang signifikan.

    Rekayasa lalu lintas itu terbukti efektif dalam mengurai kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari saat anak-anak pergi ke sekolah dan masyarakat berangkat ke kantor, maupun pada sore hari.

    Dia menegaskan apabila ada warga kembali membongkar paksa road barrier tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas. Sanksi dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan akan dilakukan kepolisian bagi siapapun yang kembali berani melakukan pembongkaran secara paksa.

    "Tadi juga sudah dibahas dalam rapat dan mediasi bersama bahwa pasti akan ada sanksi terhadap tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan yang ada dan akan kami proses sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More