Kasus Dugaan Korupsi KUR, Jaksa Tahan Oknum Pejabat BSI Bima

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan oknum pejabat BSI Bima Soetta 2 inisial HM. Ia diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022. Sebelumnya, pada 30 Desember 2024 lalu ia ditetapkan sebagai tersangka.
Pantaun di lokasi, Mikro Manajer Marketing (MMM) BSI Bima Soetta 2 itu tiba di Kantor Kejari Bima pada Jumat (24/1/2025) siang. Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya, Sutrisno.
1. Rekan dan kerabat hadir di kantor Kejari

Informasi yang diperoleh, Ilham diberi waktu jeda untuk istirahat dan menunaikan salat Jumat. Kemudian pada pukul 14.00 wita pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Sejumlah rekan dan keluarga tersangka di BSI Bima Soetta 2 terlihat mendatangi Kantor Kejari Bima. Kemudian pukul 19.30 wita Ilham diborgol penyidik Kejaksaan Negeri Bima, dikenakan rompi pink hingga naik mobil tahanan.
2. Ditahan 20 hari di Rutan Bima

Kepala Kejari Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan telah menahan tersangka korupsi dana KUR Mikro. Penyaluran KUR yang diduga dikorupsi tersangka ini dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode tahun 2021 sampai 2022 pada bank plat merah.
"Kini, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025 dan dapat diperpanjang," katanya, Jumat (24/1/2025).
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu juga telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
3. Jaksa sita Rp747.250.000

Sementara Kasi Pidum Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan, modus tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan verifikasi usulan pembiayaan debitur KUR Mikro (melakukan verifikasi dokumen. Kemudian melakukan kunjungan ke masing-masing nasabah dari marketing dan dari manajer marketing.
Disinggung soal ada calon tersangka lain, Catur enggan berkomentar. Meski begitu, ia mengatakan akan mengumumkan jika nanti ada perkembangan kasus atau ada tersangka lain.
"Nanti kita lihat hasil pengembangan penyidikan tim, dan pasti akan disampaikan ke kawan-kawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Bima telah menyita uang sebesar Rp747.250.000 pada kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif pada BSI Bima Soetta 2.Total uang yang telah dititip ke rekening khusus tersebut diperoleh dari penyitaan beberapa tahap.
Diberitakan sebelumnya, manajemen BSI Bima merealisasikan KUR mikro jenis ternak sapi tahun 2021 dan 2022. Total nasabah yang mengajukan pinjaman KUR pada BSI Bima tahun 2021 lebih dari 200 orang dengan nilai kredit bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 tanpa melalui perantara, petani langsung mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal. Dari total nasabah yang lebih dari 200 orang tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Namun tetap menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
Meski pelunasan realisasi KUR mikro tahun 2021 banyak yang macet, pihak manajemen BSI Bima kembali merealisasikan jenis KUR mikro yang sama pada tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan pada tahun 2022 ini jumlahnya fantastik dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun meningkat.
Per orang menerima nilai kredit Rp100 juta sampai Rp250 juta. Jumlah nasabah KUR tahun 2022 ini juga membludak, hampir 300 orang. Dari total nasabah hampir mencapai 300 orang itu, diduga banyak yang fiktif dan pelunasan kredit macet. Alasannya sama dengan tahun sebelumnya, sapi mati atau sapi tidak laku terjual sehingga sapi dilelang.