Bima, IDN Times - Seorang kakek di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial QR (50) tahun ditangkap polisi. Dia dibekuk karena diduga memperkosa dua gadis yang merupakan adik-kakak.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke neneknya. Kepada sang nenek, mereka mengaku berulang kali diperkosa oleh terduga pelaku sejak 2024 hingga 2025.