Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakek 54 Tahun di Sumbawa Barat Cabuli 3 Bocah, Diberi Uang Rp5 Ribu

Ilustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

Sumbawa Barat, IDN Times - Seorang kakek berusia 54 tahun inisial H di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tega mencabuli tiga bocah atau anak di bawah umur. Modus pelaku dengan mengajak korban ke dalam rumah kemudian dicabuli.

Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu. Pelaku juga meminta ketiga korban supaya tidak menceritakan aksi bejatnya.

1. Terungkap setelah orang tua melapor

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja menjelaskan kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor : LP/B/24/IX/2023/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 23 September 2023.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban A inisial S umur 38 tahun beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni tiga anak di bawah umur di Sumbawa Barat," kata Abi Satya, Senin (25/9/2023).

2. Korban diajak masuk rumah untuk nonton

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengajak ketiga korban ke rumahnya sambil menonton YouTube. Pada saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah, tersangka menutup dan mengunci pintu rumah. Kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar, pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.

Pelaku menyuruh ketiga korban tidur di atas kasur kemudian mendekati salah satu korban. Kemudian melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban. Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

3. Korban diberikan uang Rp5 ribu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada ketiga korban. Pelaku meminta kepada ketiga korban supaya tidak menceritakan apa yang telah dilakukan kepada orang lain.

"Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil," tuturnya.

Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Antara lain, 1 potong selimut warna orange, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi biru dengan gambar Doraemon.

Kemudian 1 potong celana panjang warna orange, 1 potong celana panjang warna abu-abu dengan motif garis-garis, 1 potong baju kaos lengan pendek, 1 potong celana pendek warna coklat, 1 potong baju kaos lengan pendek warna merah muda, 1 potong celana pendek warna merah muda.

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us