Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Hasan mengatakan pelapor mendapatkan screenshot percakapan di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB dari orang lain. Pelapor tidak menjadi anggota grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.
Sehingga, sesuai aturan, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil dalam lima hari. Laporan harus dilengkapi bukti-bukti, saksi dan lainnya. "Setelah itu nanti kami plenokan. Apakah laporan itu memenuhi syarat formil maupun materil," jelas Hasan.
Terkait dugaan netralitas ASN, muaranya nanti bisa dalam bentuk rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena melakukan kampanye pada masa tenang.
"Tapi sekali lagi, Bawaslu belum bisa menyimpulkan. Karena harus dipenuhi syarat formil dan materilnya. Nanti juga pelapor akan dikasih status laporannya. Apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas Hasan.
Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M. Fihiruddin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTB, Senin (25/11/2024). Jamaluddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jamaluddin memposting foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sementara, Jamaluddin mengakui salah kirim, seharusnya foto itu dikirim ke grup WhatsApp keluarga.
Jamaluddin juga mengungkapkan tidak ada niat untuk mengkampanyekan salah satu Paslon tersebut di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sehingga, dia mengaku teledor dan menyampaikan permohonan maaf.