Terancam Kehilangan Hak Pilih, 43.285 Pemilih di NTB Belum Rekam e-KTP

Mataram, IDN Times - Puluhan ribu pemilih di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam kehilangan hak pilih di Pilkada 2024 karena belum melakukan perekaman e-KTP. Sehari jelang pencoblosan Pilkada NTB 2024, sebanyak 43.285 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman e-KTP.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menyebutkan jumlah pemilih jumlah pemilih yang terdata belum melakukan perekaman e-KTP di Pilkada NTB 2024 secara total sebanyak 109.553 orang. Berdasarkan data hingga Selasa (26/11/2024) pukul 16.00 WITA, masih tersisa 43.285 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami sudah meminta jajaran KPU kabupaten/kota mulai dari PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan pencermatan terhadap pemilih yang belum rekam e-KTP," kata Khuwailid di Kantor KPU NTB, Selasa (26/11/2024) petang.
1. Pemilih yang belum lakukan perekaman e-KTP terbanyak di Bima

Khuwailid menyebutkan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebar pada 10 kabupaten/kota di NTB. Pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP terbanyak di Kabupaten Bima. Dengan rincian, sebagai berikut:
- Kabupaten Bima 14.925 orang
- Kabupaten Dompu 749 orang
- Kota Bima 394 orang
- Kota Mataram 2.993 orang
- Kabupaten Lombok Barat 5.493 orang
- Kabupaten Lombok Tengah 7.093 orang
- Kabupaten Lombok Timur 5.686 orang
- Kabupaten Lombok Utara 1.466 orang
- Kabupaten Sumbawa 3.826 orang
- Kabupaten Sumbawa Barat 660 orang
Khuwailid menyebutkan sejumlah kendala yang ditemukan di lapangan sehingga puluhan ribu pemilih di NTB belum melakukan perekaman e-KTP. Diantaranya, ada yang memang tidak mau melakukan perekaman e-KTP. Padahal, Dinas Dukcapil sudah melakukan jemput bola ke sekolah atau madrasah untuk perekaman e-KTP.
Kemudian, nama-nama pemilih tersebut sudah benar masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada NTB 2024. Tetapi ada yangvditemukan menumpang pada Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk kepentingan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
"Sehingga ketika kita melakukan pencermatan, orangnya tidak ditemukan di lapangan, tapi ada di alamat lain akibat numpang KK," jelas Khuwailid.
2. Layanan perekaman e-KTP dibuka sampai besok siang

Bagi pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP, kata Khuwailid, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mereka bisa dilayani sampai Rabu (27/11/2024) pukul 12.00 WITA atau satu jam sebelum penutupan pencoblosan. Sehingga pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP, mereka bisa langsung menggunakan hak pilihnya.
Khuwailid menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024, syarat pemilih adalah berusia 17 tahun atau pernah kawin dan tidak dicabut hak pilihnya. Dokumen yang wajib dibawa adalah formulir C Pemberitahuan dan e-KTP.
Jika tidak dapat membawa e-KTP boleh menunjukkan fotokopi e-KTP, foto e-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan biodata kependudukan.
"Kita imbau masyarakat sampai besok, Dukcapil bisa melayani sampai pukul 12.00 WITA. Kami masih optimis pemilih yang belum rekam e-KTP, besok bisa semaksimal mungkin dilakukan perekaman oleh Dukcapil dan mereka bisa menggunakan hak pilihnya," tandas eks Ketua Bawaslu NTB ini.
3. DPMPD Dukcapil NTB beberkan penyebab pemilih belum perekaman e-KTP

Sementara, Kepala DPMPD Dukcapil NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP terus berkurang. Dia menyebut saat ini, tersisa sebanyak 37.812 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Jauh sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg, kami koordinasi dengan Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB khususnya perekaman e-KTP pemilih pemula," jelas Aulia.
Aulia menyebut ada kendala yang dihadapi di lapangan terkait perekaman e-KTP. Pihaknya sudah menyiapkan layanan jemput bola untuk perekaman e-KTP di sekolah dan madrasah. Namun, antusiasme pemilih pemula cukup rendah melakukan perekaman e-KTP.
Dia mencontohkan dari target 100 orang, hanya 20-30 orang yang melakukan perekaman. Mereka beralasan tidak mau foto e-KTP menggunakan seragam sekolah. Ada juga yang beralasan mau mencukur rambutnya sebelum melakukan perekaman e-KTP.
"Layanan Dukcapil tetap dibuka sampai besok pukul 12.00 WITA. Harapannya, Dukcapil tak bisa bekerja sendiri sebagai pemberi layanan. Tapi diharapkan dukungan semua stakeholder untuk mendorong yang belum untuk melakukan perekaman e-KTP," harap Aulia.