Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan TKI Ilegal Asal Bima Meninggal di Malaysia dalam Empat Tahun

Foto Kabid Binapenta Disnakertrans Kabupaten Bima, Ruvaidah (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima mencatat sebanyak 25 kasus kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sebagian besar mereka merupakan pekerja bagian sektor perkebunan kelapa sawit di negeri jiran, Malaysia.

Kepala Bidang pembinaan penempatan tenaga kerja (Binapenta) Disnakertrans Kabupaten Bima, Ruvaidah mengatakan puluhan kasus kematian TKI tersebut terjadi selama 4 tahun terkahir. Dari 2019 hingga pada awal Desember tahun 2022 sekarang ini.

1. Meninggal dunia karena sakit

pixabay/pexels

Adapun rincian kasus kematian ini, kata Ruvaidah yakni pada tahun 2019 lalu 4 orang dan enam orang terjadi di tahun 2020. Kemudian tahun 2021 yakni 10 orang, sedangkan tahun 2022 hingga awal Desember saat ini baru tercatat sebanyak 5 orang.

"Jadi totalnya sampai hari ini sebanyak 25 orang kasus kematian TKI kita. Mereka rata-rata meninggal karena sakit," jelas dia dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/12/2022).

2. Sebagian besar TKI ilegal

timlo.net

Ruvaidah mengatakan, sebagai besar TKI yang meninggal tersebut merupakan mereka yang berangkat secara Ilegal. Tidak mengantongi passport dan dokumen keberangkatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hanya satu yang prosedural, yakni Tenaga Kerja Wanita (TKW) Taiwan. Dia dilaporkan meninggal dunia di sana karena gantung diri," terangnya.

Kendati ilegal, tapi semua TKI yang dilaporkan meninggal tersebut diakui sudah dipulangkan kembali ke tanah air. Mereka telah dimakamkan di kampung halamannya masing-masing.

"Sudah dipulangkan semua, gak ada yang dimakamkan di luar negeri," beber dia.

3. Pengiriman 9 TKW ilegal digagalkan

Ilustrasi TKI yang tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Dokumentasi Bandara Ahmad Yani)

Selain kematian TKI, Ruvaidah mengaku menerima pengaduan kasus lain selama empat tahun terkahir. Berupa dua orang warga Bima dilaporkan dideportasi oleh pemerintah Malaysia. 

Mereka menerima hukuman deportasi lantaran diketahui merantau di Malaysia melebihi kontrak kerja dua tahun. Keduanya ditahan di negeri Jiran, lalu dipulangkan kembali ke tanah air.

Kemudian kasus pengiriman sembilan TKW secara ilegal tujuan negara Arab Saudi. Keberangkatan mereka berhasil digagalkan polisi saat berada di sebuah penampungan di daerah Tangerang, Provinsi Banten. 

"Dari sembilan orang itu, ada beberapa orang yang masih dibawah umur," tandas Ruvaidah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us