Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima

Dianggap tak bertentangan dengan peraturan

Kota Bima, IDN Times - Lomba pacuan kuda yang melibatkan joki cilik di arena pacuan stadion Sambina'e Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mendapat izin dari Polda NTB. Izin bernomor SI/99lX1/YAN.21/2023/Dit Intelkam itu diterbitkan di Mataram pada Rabu (15/11/2023).

 "Benar, surat izin telah dikeluarkan oleh Polda NTB tanggal 15 hari ini. Kami terima suratnya tadi pagi," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin yang dikonfirmasi pada Rabu siang (15/11/2023). 

1. Penuhi semua syarat pelaksanaan event

Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di BimaFoto Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Jufrin mengatakan, pemberian izin gelaran event pacuan kuda ini melalui proses yang cukup panjang. Pertama, DP3A Kota Bima, panitia dan forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa) dan pihak terkait lain mengajukan permohonan izin di Polres Bima Kota. 

"Permintaan mereka kemudian diteruskan ke Polda NTB, sekaligus meminta rekomendasi pelaksana event pacuan kuda," terangnya.

Begitu mendapat surat, Polda NTB saat itu tidak langsung memberikan rekomendasi pelaksanaan event. Mereka terlebih dahulu meminta panitia pelaksana agar penuhi sejumlah syarat event.

"Setelah semua syarat mereka penuhi, maka Polda NTB memberikan izin pelaksanaan event pacuan kuda hari ini," bebernya.

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Tetap Digelar Meski Belum Dapat Izin Polisi

2. Tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan daerah

Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di BimaFoto saat event pacuan kuda di stadion Sambina'e Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Pemberian izin ini, kata Jufrin, selain syarat formal telah mereka penuhi, juga banyak hal jadi pertimbangan lain. Di antaranya, kegiatan pacuan kuda umumnya dipandang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Kemudian, rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dimungkinkan tidak menimbulkan kerawanan Kantibmas di tempat kegiatan," tegasnya.

Untuk itu, panitia pelaksana diharapkan agar menjaga keamanan, ketertiban dan menghindari aktivitas yang menyimpang selama event berlangsung. Jika ketentuan itu tak mampu dijaga, pihak keamanan tak segan-segan membubarkan kegiatan.

3. Polisi imbau hindari praktek judi selama event berlangsung

Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di BimaFoto arena pacuan kuda di stadion Sambina'e Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, dalam pelaksanaan pacuan kuda ini dikawal ketat oleh personel Polsek Rasana'e Barat dan anggota Dalmas Polres Bima Kota. Mereka dikerahkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir tindakan melawan hukum selama event berlangsung.

"Dari Polres Bima Kota khususnya, kami imbau agar panitia dan penonton dapat menjaga keamanan dan ketertiban," tegas dia.

Kemudian, pihaknya juga menekankan ke masyarakat agar tidak melakukan praktek judi selama event berlangsung. Karena perbuatan itu, satu di antara tindakan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Terus jaga keamanan dan hindari praktek judi. Itu yang paling penting untuk dijaga selama event," pungkasnya.

Sebagian informasi, lomba pacuan kuda akan berlangsung pada 15-26 November 2023 dan diikuti oleh 800 peserta dari berbagai daerah di Provinsi NTB. Festival ini dalam rangka memeriahkan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober dengan memperebutkan piala Wali Kota Bima.

Baca Juga: 107 Rumah Warga Kota Bima Rusak Diterpa Angin Kencang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya