Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Diperpanjang

Ketiganya menjalani penahanan di rutan berbeda

Bima, IDN Times - Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima diperpanjang. Durasi penahanan tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp5,1 miliar ini diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Setelah selesai penahanan perdananya 20 hari kemarin, penahanannya lansung diperpanjang hingga 30 Januari mendatang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman pada IDN Times, Senin (2/1/2023).

1. Pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima DiperpanjangFoto tiga tersangka saat diperiksa Kejari Bima, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Juliadin)

Mengacu pada progres penanganan kasus, tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Paling lama, ketiganya akan dilimpahkan secara bersamaan pada pekan depan.

"Minggu kedua bulan ini akan dilimpahkan. Pokoknya rencana pelimpahan tersangka sebelum masa penahanannya berakhir," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 185 Unit Rumah Relokasi Banjir di Bima

2. Tiga tersangka ditahan di Lapas Mataram

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima DiperpanjangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram, tiga tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Mataram. Ketiganya ditahan di Lapas yang berbeda.

Untuk dua tersangka masing-masing mantan Kadis Dispertanbun Kabupaten Bima, M Tayeb dan mantan Kabid Holtikultura, Muhammad ditahan di Lapas Kelas II A Mataram. Sementara mantan Kepala Seksi (Kasi) di Dispertanbun Bima, tersangka Nur Mayangsari di Lapas Perempuan Kelas III A Mataram. 

"Satu dibantara tiga tersangka itu perempuan. Jadi tempat penahananya dipisah," beber dia.

3. Total anggaran dari APBN sebesar Rp14 miliar lebih

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Diperpanjangilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebagai informasi, sebelum ditahan di dua Lapas tersebut, tiga tersangka lebih awal dititip Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima. Keputusan penahanan ini, setelah ketiganya terindikasi menguras uang negara Rp5,1 miliar pada bantuan Saprodi dari total anggaran Rp14 miliar lebih.

Kasus ini mulai diselidiki polisi pada tahun 2018 lalu, hingga mengalami perkembangan pada tahun 2022 yang berujung penetapan 2 tersangka, Muhammad dan Nur Mayansari. Setelah sebelumnya, M Tayeb lebih awal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Bima Melonjak, RSUD Terpaksa Menolak Pasien Baru 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya