Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Diperpanjang

Foto Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)
Foto Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima diperpanjang. Durasi penahanan tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp5,1 miliar ini diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Setelah selesai penahanan perdananya 20 hari kemarin, penahanannya lansung diperpanjang hingga 30 Januari mendatang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman pada IDN Times, Senin (2/1/2023).

1. Pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Foto tiga tersangka saat diperiksa Kejari Bima, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Juliadin)
Foto tiga tersangka saat diperiksa Kejari Bima, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Juliadin)

Mengacu pada progres penanganan kasus, tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Paling lama, ketiganya akan dilimpahkan secara bersamaan pada pekan depan.

"Minggu kedua bulan ini akan dilimpahkan. Pokoknya rencana pelimpahan tersangka sebelum masa penahanannya berakhir," ujarnya.

2. Tiga tersangka ditahan di Lapas Mataram

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram, tiga tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Mataram. Ketiganya ditahan di Lapas yang berbeda.

Untuk dua tersangka masing-masing mantan Kadis Dispertanbun Kabupaten Bima, M Tayeb dan mantan Kabid Holtikultura, Muhammad ditahan di Lapas Kelas II A Mataram. Sementara mantan Kepala Seksi (Kasi) di Dispertanbun Bima, tersangka Nur Mayangsari di Lapas Perempuan Kelas III A Mataram. 

"Satu dibantara tiga tersangka itu perempuan. Jadi tempat penahananya dipisah," beber dia.

3. Total anggaran dari APBN sebesar Rp14 miliar lebih

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebagai informasi, sebelum ditahan di dua Lapas tersebut, tiga tersangka lebih awal dititip Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima. Keputusan penahanan ini, setelah ketiganya terindikasi menguras uang negara Rp5,1 miliar pada bantuan Saprodi dari total anggaran Rp14 miliar lebih.

Kasus ini mulai diselidiki polisi pada tahun 2018 lalu, hingga mengalami perkembangan pada tahun 2022 yang berujung penetapan 2 tersangka, Muhammad dan Nur Mayansari. Setelah sebelumnya, M Tayeb lebih awal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us

Latest News NTB

See More

Minta Maaf, Dua Turis Inggris Viral Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo

12 Des 2025, 19:33 WIBNews