Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP Elektronik

Mereka ditahan saat buat paspor RI di Kantor Imigrasi Bima

Kota Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kemenkumham NTB mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, Kamis (14/9/2023) lalu. Mereka masing-masing inisial YWH, ZY, CCC, LCW dan WW.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, M Usman menjelaskan kronologi pengamanan terhadap lima WNA tersebut. Berawal saat pihaknya menerima WNA inisial YWH dan ZY yang hendak mengajukan pembuatan paspor RI di Kantor Imigrasi Bima.

1. Miliki E-KTP Karawang dengan nama orang lain

Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP ElektronikFoto petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Bima saat menunjukan BB (IDN Times/Juliadin)

Saat itu, kedua pelaku hendak mengelabui petugas, melampirkan fotocopy E-KTP aktif berkewarganegaraan Indonesia. KTP itu diduga milik orang lain dengan menggunakan nama inisial SC dan LA.

"Tidak hanya itu, keduanya juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan memiliki akta kelahiran," jelas M Usman saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Bima, Senin (18/9/2023) sore.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, mereka lalu dipindahkan ke Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Di sana, mereka diperiksa secara maraton beberapa jam oleh petugas.

2. Bikin paspor RI karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia

Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP ElektronikFoto 5 WNA ketika hendak di masukan ke sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima (IDN Times/Juliadin)

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas imigrasi, akhirnya alasan kedua pelaku terungkap. Mereka nekat ingin membuat paspor RI karena ingin tinggal lebih lama untuk menjajal wisata di Indonesia.

Kemudian dari keduanya juga ditemukan paspor yang menjelaskan identitas mereka yang sebenarnya. Mereka adalah YWH, pria berusia 57 tahun asal Negara Taiwan dan ZY, wanita berusia 51 tahun berkebangsaan Tiongkok.

"Mereka datang ke Indonesia pakai paspor kunjungan sebagai wisatawan. Masa aktif paspor mereka ada yang sampai 28 September ada juga yang hingga 3 Oktotober 2023 nanti," terang dia.

Baca Juga: Wali Kota Bima akan Melelang Lima Posisi Jabatan Tinggi Daerah

3. Tiga WNA lain diamankan di tempat penginapan

Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP Elektronikilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan. Dari mereka, petugas berhasil mendapatkan informasi ada tiga WNA yang juga rekan dua pelaku di sebuah tempat penginapan di Kota Bima. 

Petugas pun langsung dikerahkan ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari yang sama sekira pukul 19.20 Wita. Mereka masing-masing inisial WW, wanita usia 55 tahun asal Tiongkok dan CC, pria 55 tahun serta LCW, wanita 58 tahun asal Negara Taiwan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 3 WNA ini, mereka tidak memiliki E-KTP. Pada mereka hanya ditemukan parpor kunjungan dengan masa aktif, ada yang sampai 28 September hingga 3 Oktober mendatang.

"Dugaan kami, ketiga orang ini juga hendak membuat paspor. Karena mereka berada di tempat penginapan yang sama," beber Usman.

4. Lima pelaku langsung ditahan

Lima WNA Ditahan Imigrasi Bima, Dua Orang Punya KTP ElektronikFoto WNA perempuan saat diamankan di sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima (IDN Times/Juliadin)

Dalam kasus ini, YWH dan ZY dijerat menggunakan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta.

"Mereka dijerat pakai pasal itu karena diduga telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI," tegasnya.

Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW akan diproses lebih lanjut. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, ketiga terduga pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saat ini kelima terduga pelaku sudah kami tempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang ada di kantor kami untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini, Usman mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dan Kadiv Imigrasi Iyan Welli. Pihaknya diminta agar terus melakukan penyelidikan guna pengungkapan sindikat pembuat E-KTP dan oknum yang mengarahkan pelaku buat paspor RI.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan gelar perkara kasus ini. Sambil koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB," tandas Usman.

Baca Juga: Kabur saat Ditahan, Warga Bima Ditangkap dengan Istri di Balikpapan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya