Janda dan Duda Baru di Bima Bertambah 1.689 Orang Selama 2023

Didominasi cerai gugat oleh istri

Bima, IDN Times - Kasus perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Bima masih cukup tinggi. Data yang diperoleh di Pengadilan Agama (PA) Bima, dalam 10 bulan terakhir tercatat sebanyak 1.689 kasus perceraian yang telah diputuskan.

Dari 1.689 kasus perceraian ini, terbanyak cerai gugat yang diajukan oleh istri yakni 1.377. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 304 kasus.

1. Angka perceraian menurun dari 2022 lalu

Janda dan Duda Baru di Bima Bertambah 1.689 Orang Selama 2023Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan (IDN Times/Juliadin)

Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan mengatakan kasus perceraian tahun ini menurun dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2022 lalu. Saat itu, angka perceraian menembus 1.817 kasus.

"Lebih meningkat tahun lalu. Pada waktu yang sama di 2022, dari Januari hingga Oktober ada sebanyak 1.817," kata Subhan dikonfirmasi pada Senin siang (30/10/2023).

Baca Juga: TKI Asal Bima Kecelakaan Kerja dan Tewas di Tempat

2. perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Janda dan Duda Baru di Bima Bertambah 1.689 Orang Selama 2023ilustrasi orang bertengkar (suckhoecanha.com)

Sebagian besar kasus perceraian ini didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Misalnya, pasangan suami istri sehari-hari terlibat cekcok meski dipicu hal sepele. Kemudian satu di antaranya mengajukan perceraian.

"Yang cerai karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 505 kasus. Faktor ini paling banyak," terangnya.

Kemudian disusul karena meninggalkan salah satu pihak. Faktor perceraian karena ini, ada sebanyak 307 kasus baru kemudian disusul karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 126 kasus.

3. Nihil perceraian karena zina dan cacat

Janda dan Duda Baru di Bima Bertambah 1.689 Orang Selama 2023unplash

Selanjutnya, karena faktor ekonomi yakni sebanyak 35 kasus. Sementara faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami dan murtad tidak begitu banyak, hanya belasan kasus.

"Sedangkan perceraian karena faktor zina, kawin paksa dan cacat gak ada," tutur dia.

Subhan mengatakan, usia pernikahan para pasangan yang mengajukan perceraian bervariasi. Dari baru beberapa tahun hingga berjalan 20 tahun lebih menjalani rumah tangga.

"Bervariasi (usia pernikahan), ada yang usia pernikahan muda dan ada juga yang tua. Bahkan ada yang sampai 20 lebih tahun jalin rumah tangga," pungkasnya.

Baca Juga: Wisudawan Terbaik IAIM Bima, Hafal 30 Juz Alquran dan Dapat 4 Beasiswa

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya