Lombok Tengah, IDN Times - Aparat kepolisian Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial MS (30) asal Keruak Kabupaten Lombok Timur. Pria yang dalam identitasnya tertulis pelajar/mahasiswa tersebut kedapatan membawa minuman keras (miras) tradisional jenis tuak.
Ia membawa ratusan liter miras tradisional tersebut menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana warna hitam untuk diperjualbelikan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 13.15 WITA, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.