Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. ASN dan PTT mulai masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis (7/3/2024) menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan PTT.
