Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri dugaan korupsi program sistem pengelolaan air limbah domestik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima.
Sejumlah pihak turut dipanggil dan diperiksa terkait aliran dugaan korupsi yang diketahui merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Seperti Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
