Mataram, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Rp11,94 miliar untuk sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima.
"Proses telaah laporan ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (21/11/2022).
Tahapan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan serangkaian agenda klarifikasi para pihak terkait maupun penelusuran dokumen.
"Dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran itu yang jadi bahan. Termasuk menelaah dokumen yang ada dalam lampiran laporan," ujarnya.