Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Rp11,94 miliar untuk sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima.

"Proses telaah laporan ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (21/11/2022).

Tahapan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan serangkaian agenda klarifikasi para pihak terkait maupun penelusuran dokumen.

"Dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran itu yang jadi bahan. Termasuk menelaah dokumen yang ada dalam lampiran laporan," ujarnya.

1. Pelapor sertakan bukti

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sebelumnya, kelompok masyarakat dalam laporan melampirkan perihal adanya dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.

2. Sudah sesuai aturan

Sally Ward-Foxton

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa penggunaan anggaran untuk tunjangan rumah dewan sudah sesuai aturan.

"Pada prinsipnya pembayaran tunjangan rumah dewan itu sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia, Kamis (10/11/2022).

3. Mengacu pada peraturan pemerintah

Ilustrasi berkas. google

Bahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, dia mengaku pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah. Termasuk berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah sesuai PP dan Kemendagrinya. Jadi ada-ada regulasinya soal itu," terang dia. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us