Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melawan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran. Ketiga terdakwa ini masing-masing, mantan Kepala Dinsos Bima, Andi Sirajudin, mantan Kabid Linjamsos, Ismud dan Pendamping Bansos Kebakaran, Sukardin.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan pengajuan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Bahkan memori kasasi sebagai pertimbangan perlawanan telah diserahkan pada Rabu (10/5/2023).
"Memorinya sudah masuk hari Rabu ke pengadilan," katanya singkat saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/5/2023).
