Jaksa Periksa 16 Anggota DPRD NTB Soal Penyidikan Kasus Dana Siluman

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana (Pidsus) Kejati NTB memeriksa sebanyak 16 anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman pada Senin (1/12/2025). Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga siang kepada belasan anggota dewan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan pemeriksaan anggota dewan dilakukan secara maraton mulai hari ini. Pada Selasa (2/12/2025) besok, akan lebih banyak lagi anggota DPRD NTB yang diperiksa penyidik.
"16 anggota DPRD NTB yang diperiksa, besok akan lebih banyak lagi,” kata Hendarsyah, Senin (1/12/2025).
1. Diperiksa sebagai saksi atas tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka

Sejumlah anggota DPRD NTB yang terlihat keluar dari ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB adalah Sudirsah Sujanto dan Iwan Panjidinata. Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra Sudirsah Sujanto mengatakan dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana siluman.
Tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati NTB yaitu Hamdan Kasim (HK), Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI).
"Jadi pada hari ini dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi atas ditetapkannya tiga orang rekan kami. Tetapi materi (pemeriksaan), silakan tanya penyidik," kata Sudirsah.
2. Anggota dewan enggan beberkan materi pemeriksaan

Sudirsah menyebutkan kurang lebih ada 15 anggota DPRD NTB yang diperiksa jaksa. Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan. Saat ditanya apakah penyidik menanyakan soal tawaran pemberian uang siluman dari tiga tersangka kepadanya, Sudirsah mengatakan tidak ada.
"Ndak ada (ditanya ditawari uang). Jadi nanti materinya (pemeriksaan) silakan tanya penyidik," kata dia.
Anggota DPRD NTB Iwan Panjidinata juga mengatakan hal yang sama. Bahwa dia diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tiga orang tersangka yaitu HK, IJU dan MNI.
"Teman-teman ini (diperiksa) dalam rangka diminta keterangan sebagai saksi untuk tiga orang tersangka," kata Iwan singkat.
3. Tiga tersangka kembali diperiksa

Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga kembali memeriksa tiga tersangka yaitu HK, IJU dan MNI. Ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejati NTB pukul 15.45 WITA.
Ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejati NTB mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan diborgol. Mereka langsung dibawa ke lantai dasar Kantor Kejati NTB dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kuripan Lombok Barat dan Lapas Praya, Lombok Tengah.
Tersangka IJU dan HK ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan tersangka MNI ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah. Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang atau dana siluman kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Para saksi bukan saja dari anggota DPRD NTB tetapi juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Penyidik masih belum mau membeberkan sumber dana siluman yang dibagi-bagikan ketiga tersangka kepada belasan anggota DPRD NTB.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. "Ini strategi penyidikan kami juga jangan sampai kami terlalu terbuka juga. Pokoknya intinya tidak dari situ semua. Bukan juga dari Pokir. Bukan dari APBD," kata Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.


















