Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times -  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama rombongan pejabat dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Jaksa Agung menilai gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Lombok Tengah sudah cukup representatif, tertutup, dan terpisah dari kantor.

"Seluruh barang bukti dilihat Jaksa Agung sudah berlabel dengan baik, dan administrasi dari penyimpanan barang bukti juga tersusun rapi," ucap Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (29/11/2022).

1. Segera eksekusi barang bukti

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Jaksa Agung dalam kegiatan sidak tersebut turut mengingatkan agar jaksa segera melakukan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi diminta untuk disegerakan agar barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu tidak mengalami kerusakan," ujarnya.

Jaksa Agung, kata dia, juga mengingatkan agar jaksa mencatat setiap penerimaan barang bukti secara detail. Pengecekan secara berkala juga harus tetap dilaksanakan.

"Apabila terdapat barang-barang berbahaya, mudah terbakar, dan meledak, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan," ucap dia.

2. Tindak pidana khusus jadi atensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di