Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Konsumsi Miras, Pria di Mataram Menusuk Kakak Kandungnya

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Mataram, IDN Times - Gara-gara mengonsumsi minuman keras (miras), seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial MP (26) tega menusuk kakak kandungnya sendiri. MP menusuk kakak kandungnya inisial KA (46) beralamat di Lingkungan Gerung Butun, Sandubaya, Kota Mataram.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu, di mana pelaku saat itu baru saja usai mengonsumsi miras. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah yang ditinggali bersama korban atau kakak kandungnya.

1. Gegara terop dibongkar

Pelaku penusuran saat diamankan Polsek Sandubaya Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah melalui Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni, Selasa (29/11/2022) menjelaskan, sesampai di depan rumah, pelaku melihat terop yang dipasangnya telah dibongkar. Kemudian pelaku menanyakan siapa yang membongkar terop yang telah dipasang.

Tidak lama kemudian, kakak pelaku menyahut. Bahwa dia lah yang membongkar terop tersebut. "Saya (yang membongkar), memang kenapa, mau apa kamu," kata Anggraeni menirukan keterangan dari pelaku.

2. Pelaku naik pitam mendengar sahutan kakaknya

Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku penusukan. (dok. Polresta Mataram).

Mendengar jawaban korban, saat itu juga pelaku naik pitam. Kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan tanpa berbicara langsung menyerang korban dengan menusuknya. Akibat kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke RSUD Provinsi NTB karena mengalami luka tusuk di kepala bagian belakang dan pipi sebelah kiri.

"Saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan, namun alhamdulillah korban tidak mengalami luka yang serius,"jelas Anggraeni.

3. Polisi olah TKP, pelaku terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, anggota Opsnal Polsek Sandubaya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada saat kejadian.

Saat itu juga, Tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk diperiksa dan menjalani proses lebih lanjut. Terhadap pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us