Lombok Tengah, IDN Times - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Subawai atau Sibahwai, anak dari Amaq Semin adalah lahan yang masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.
Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan alas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya foto Sibahwai dan dua warga lainnya yang sedang menonton pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika sempat viral. Sibahwai kemudian memberikan penjelasan bahwa dia dan dua warga lainnya itu sedang berdiri di lahan miliknya.