Mataram, IDN Times - Masa jabatan Bupati Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga April 2024 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum keluarnya putusan MK, masa jabatan Bupati Lombok Barat akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Penjabat Sekda NTB Fathurrahman menjelaskan, putusan MK juga berimbas terhadap usulan Penjabat Bupati Lombok Barat yang telah disampaikan Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan Penjabat Bupati Lombok Barat otomatis gugur dengan keluarnya putusan MK tersebut.
"Tentu itu (usulan nama Penjabat Bupati Lombok Barat) akan ditarik karena sudah ada putusan MK. Sehingga masa tugas Bupati Lombok Barat itu sampai April 2024 sesuai keputusan MK," terang Fathurrahman dikonfirmasi di Mataram, Rabu (27/12/2023).
