Mataram, IDN Times - Ibu korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, Ning Purnamawati dan ibu terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit, Makkiyati menangis histeris usai pembacaan vonis kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (10/6/2026) siang. Kedua pihak tidak terima putusan majelis hakim PN Mataram kepada terdakwa Radit dengan vonis 6 tahun penjara.
Ibu korban, Ning Purnamawati tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Radit selama 6 tahun penjara. Sementara ibu terdakwa Radit, Makkiyati, menyatakan anaknya tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya akan mengajukan banding," kata Makkiyati sambil menangis di PN Mataram, Rabu (10/6/2026).
Makkiyati bersama keluarga terlihat menangis histeris usai pbacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipenuhi pengunjung, baik di dalam maupun luar ruangan sidang.
