Mataram, IDN Times - Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah menghentikan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Di sisi lain, kasus tambang pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi.
Menanggapi permintaan Bupati Lombok Timur tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam bukan kewenangan pemerintah provinsi NTB.
"Kewenangan terkait dengan mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Zainal Abidin dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (25/2/2023).