Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Lotim Diperiksa Kejaksaan

Sekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa pejabat Pemprov NTB, Bupati Lombok Timur dan mantan Bupati Lombok Timur. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

Pejabat Pemprov NTB yang diperiksa adalah Sekda NTB inisial LGA. Sedangkan pejabat daerah Lombok Timur yang diperiksa adalah Bupati Lotim inisial SA dan Mantan Bupati Lotim inisial HMA. Ketiganya diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

1. Diperiksa sebagai saksi

Bupati Lotim inisial SA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi Senin (13/2/2023) sore menjelaskan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Daerah Kabupaten Lombok Timur inisial SA, Pejabat Daerah Provinsi NTB inisial LGA dan mantan Pejabat Daerah Kabupaten Lombok Timur inisial HMA di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB.

Efrien menjelaskan ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sedang ditangani Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Mereka diperiksa terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

2. Penyidik telah periksa pejabat Dinas ESDM NTB

Mantan Bupati Lotim inisial HMA diperiksa penyidik pidsus Kejati NTB. (dok. Kejati NTB)

Pada awal Februari lalu, Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB juga telah memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB inisial ZA dan HB. Selain itu, Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB inisial MN.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besok di Kabupaten Lombok Timur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.

3. Kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Pringgabaya

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kegiatan usaha pertambangan pasir besi dilakukan oleh PT. AMG selaku Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas Pasir Besi di Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dalam melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistim Magnetic Separation yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us