Bima, IDN Times- Tujuh warga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Polres Serang Provinsi Banten pada Selasa (21/6/2022). Mereka diamankan polisi setempat, diduga hendak keluar negeri menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Negara Arab Saudi.
Tujuh orang tersebut masing-masing inisial, NR, SM, FJ, UR, NW, PW dan DH. Empat dari tujuh orang itu bahkan masih berusia di bawah umur alias belum dewasa.
