Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menindaklanjuti usulan Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy yang meminta izin penambangan pasir besi di Kecamatan Pringabaya untuk dihentikan dicabut. Gubernur mengatakan sudah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan Bupati dan masyarakat Lombok Timur tersebut.

"Saya sudah minta Kepala Dinas menindaklanjuti walaupun itu wewenang (pemerintah) pusat sebenarnya," kata Gubernur Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Mataram, Senin (27/2/2023).

1. Pencabutan izin kewenangan pemerintah pusat

Ilustrasi tambang pasir. (dok. Dinas ESDM NTB)

Pada prinsipnya, kata Gubernur Zulkieflimansyah, apabila usulan itu menjadi aspirasi masyarakat, Bupati Lombok Timur dan pihak terkait lainnya. Pemprov NTB akan menindaklanjutinya. Tetapi, ia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemprov NTB akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lombok Timur yang meminta pencabutan izin PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur ke pemerintah pusat.

"Kalau masyarakat, pak bupati dan lain sebagainya setuju, nanti kita tindaklanjuti. Tapi itu kewenangannya ada di sana bukan di kita (Pemprov NTB)," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin juga mengatakan bahwa pencabutan IUP mineral logam bukan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Tetapi kewenangan terkait dengan IUP mineral logam sejak UU No. 3 Tahun 2020, menjadi kewengan pemerintah pusat.

2. Tambang pasir besi di Lombok Timur merugikan daerah dan negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di