Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Disiksa Pacar Pakai Parang, Seorang Perempuan di Kupang Kabur lewat Jendela

Disiksa Pacar Pakai Parang, Seorang Perempuan di Kupang Kabur lewat Jendela
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Seorang wanita berinisial GVDR di Kupang menjadi korban penganiayaan berat oleh pacarnya, warga negara Timor Leste, dan berhasil kabur lewat jendela dengan luka serius di tubuhnya.
  • Pelaku yang dalam kondisi mabuk menyerang korban menggunakan parang dan pisau hingga menyebabkan luka di kaki, tangan, serta kepala sebelum korban melarikan diri meminta pertolongan warga.
  • Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, menahannya untuk proses hukum, serta berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste terkait pendampingan hukum bagi warga asing tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kupang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial GVDR (25), warga Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh pacarnya, DDSDJ (23), seorang warga negara Timor Leste yang bekerja di Surabaya.

Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya dan menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar di sebuah rumah di Perumahan Puri Rahayu, RT 036/RW 013, Desa Noelbaki, Kabupaten Kupang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) malam.

1. Sudah ditetapkan jadi tersangka

ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Hidayat, membenarkan kasus penganiayaan berat yang dialami oleh korban tersebut. Ia menyebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat.

"Benar, kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Lalu Hidayat.

Korban saat lolos dari pasangannya itu langsung berlari menuju rumah warga sekitar untuk meminta pertolongan. Usai itu warga membantu korban lalu akhirnya korban mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

2. Bagian kepala juga terluka akibat tebasan parang

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Kejadian bermula ketika pelaku pulang dengan marah-marah juga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk. Ia membanting pintu dengan keras dan memakai korban yang tengah memotong daging di dapur.

Pelaku meraih sebilah pisau dan parang lalu meyayat kedua kaki korban. Tak hanya itu korban juga dipukuli dengan bagian tumpul parang, lalu berkali-kali ditendang, dan dipukuli.

"Terlapor semakin brutal karena mengayunkan parang dengan mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban. Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar," jelas dia.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, luka pada tangan kiri, luka pada bagian atas kepala, serta mengalami rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya.

3. Koordinasi dengan Konsulat Timor Leste

Bendera Timor Leste (pixabay.com/Chicken online)
Bendera Timor Leste (pixabay.com/Chicken online)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menjalin hubungan di luar pernikahan dengan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2025. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak konsulat Timor Leste karena status tersangka pelaku dan untuk memenuhi hak-hak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste dan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing," tambahnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait penggunaan senjata tajam terkait kasus ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More