Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal segera akan mencopot dua pejabat yang tersandung kasus korupsi. Pada Senin (14/7/2025), Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
Pada hari yang sama, penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi atau MK (39) sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan Lombok Utara. Mawardi langsung ditahan penyidik pidana khusus Kejati NTB ke Lapas Praya Lombok Tengah.
"Sesuai ketentuan terhadap pejabat yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, akan menetapkan putusan Pembebasan Sementara Dalam Jabatan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno dikonfirmasi di Mataram, Senin (14/7/2025).