Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kementerian ESDM Suspend Izin Perusahaan Tambang Emas Raksasa di Dompu

Kota Mataram
4 min read
Kementerian ESDM Suspend Izin Perusahaan Tambang Emas Raksasa di Dompu
Ilustrasi aktivitas di tambang PT STM. (Dok. PT STM)
  • Kementerian ESDM menangguhkan izin tambang PT Sumbawa Timur Mining di Dompu sejak Februari 2026 karena proyek dinilai stagnan dan belum menunjukkan pergerakan signifikan.
  • PT STM telah menyerahkan studi kelayakan, tetapi persetujuannya tertahan; seluruh aktivitas lapangan dan sejumlah izin pendukung, termasuk dermaga, terowongan, serta akses jalan, ikut tertunda.
  • Proyek Blok Onto di Hu'u ditargetkan beroperasi pada 2030–2031, wajib memakai metode tambang bawah tanah karena berada di hutan lindung dan beririsan dengan potensi panas bumi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan suspend atau penghentian sementara izin pengelolaan tambang emas raksasa milik PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Suspend izin PT STM dilakukan Kementerian ESDM sejak Februari 2026.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan Kementerian ESDM melakukan suspend izin tambang PT STM lantaran proyek tersebut dinilai mengalami stagnasi dan tidak menunjukkan pergerakan signifikan. "Sejak Februari lalu di-suspend sampai sekarang belum dicabut karena dianggap stagnan. Makanya izinnya ditunda dulu," kata Samsudin usai mendampingi manajemen PT STM bertemu Sekda NTB Abul Chair, Rabu (4/11/2026).

  1. 1. PT STM telah serahkan dokumen FS ke Kementerian ESDM

    IMG-20261104-WA0030.jpg
    Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Samsudin mengatakan dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan sebenarnya sudah disusun dan diserahkan oleh PT STM kepada Kementerian ESDM sejak Februari lalu. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut masih tertahan di meja Menteri ESDM.

    ​Akibat penundaan persetujuan FS ini, seluruh aktivitas operasional di lapangan untuk sementara waktu dihentikan hingga dokumen tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

    Pemprov NTB mendorong adanya percepatan penyelesaian masalah. Pemprov NTB menyarankan agar PT STM segera memaparkan dokumen FS tersebut secara langsung kepada Gubernur NTB agar dapat dikawal bersama ke pemerintah pusat.

    ​"Supaya ada proses percepatan oleh pemerintah daerah, disarankan oleh kami kepada STM untuk segera menyampaikan ekspos ke Pak Gubernur tentang FS yang sudah dilakukan," kata Samsudin.

    ​Melalui Gubernur NTB, pemerintah daerah nantinya akan mengawal proses ini agar Kementerian ESDM dapat segera mengeluarkan izin yang dibutuhkan. Kendati demikian, Pemprov NTB tentu memerlukan gambaran dan kejelasan detail mengenai kendala yang dihadapi PT STM.

  2. 2. Perizinan lainnya tertunda karena kena suspend

    Kegiatan eksplorasi tambang emas di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. (dok. STM)
    Kegiatan eksplorasi tambang emas di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. (dok. STM)

    Samsudin menjelaskan PT STM telah merencanakan proyek tambang emas raksasa di Huu Kabupaten Dompu bisa memasuki tahap operasi produksi pada 2030 hingga 2031. Namun, tahapan menuju ke sana masih harus melalui prosedur perizinan yang berlapis dan kompleks.

    Sejumlah perizinan yang tertunda karena perusahaan tambang itu kena suspend seperti penyiapan sarana dan prasarana penunjang. Antara lain, izin kelautan dan perikanan untuk pembangunan dermaga.

    Kemudian izin khusus untuk pembuatan tunnel atau terowongan bawah tanah. Berikutnya, izin akses jalan tambang. "Dengan adanya suspend oleh kementerian ESDM berarti tertunda proses itu. Kita berharap dalam waktu dekat ada solusinya karena bolanya ada di Kementerian ESDM," harapnya.

  3. 3. Tidak boleh tambang terbuka

    Ilustrasi pengukuran tembaga di PT STM. (Dok. PT STM)
    Ilustrasi pengukuran tembaga di PT STM. (Dok. PT STM)

    Samsudin mengungkapkan berdasarkan data yang disampaikan PT STM kepada Sekda NTB, aspek teknis pertambangan di Blok Onto, Huu, memiliki karakteristik yang sangat kompleks dan spesifik. Terdapat dua tantangan utama yang harus diintegrasikan secara bersamaan dalam proyek ini.

    Karena selain menyimpan cadangan potensi emas yang besar, wilayah tersebut juga memiliki potensi energi panas bumi (geothermal) yang harus dikelola selaras. Selain itu, wilayah pertambangan PT STM berada di dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, metode penambangan yang diwajibkan adalah tambang bawah tanah (underground), dan sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan sistem tambang terbuka.

    ​Pertimbangan ketat ini diberlakukan demi menjaga keselamatan lingkungan hidup, serta kelestarian flora dan fauna yang ada di dalam kawasan tersebut. "Dia sudah menjadwalkan tahun 2030-2031 sudah masuk tahap operasi produksi. Tapi tahapannya harus melalui proses perizinan," tandasnya.

    Proyek tambang STM berlokasi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu dan Bima. STM telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak 2010. Perkiraan potensi sumber daya mineral yang telah diumumkan merupakan hasil dari 74 lubang pemboran, dengan total kedalaman 74.130 meter yang dibor ke dalam potensi sumber daya mineral Onto.

    PT STM mengumumkan telah menemukan potensi sumber daya tembaga dan emas blok Onto di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, sebesar 2 miliar ton. Temuan tersebut terdiri dari potensi sumber daya mineral tertunjuk sebesar 1,1 miliar ton tembaga dan emas.

    Sedangkan potensi sumber daya mineral terekam sebesar 1 miliar ton tembaga dan emas. PT. STM merupakan pemegang kontrak karya (KK) generasi ketujuh yang ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 19 Februari 1998.

Related Articles

See More