Kota Bima, IDN Times- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di Kabupaten Bima. Kali ini, pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima pada tahun anggaran 2021 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Lembaga Auditor ini menemukan pihak terkait belum membayar sanksi denda keterlambatan. Denda keterlambatan tersebut senilai Rp272 juta.
