Mataram, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama karena gagal memberangkatkan 9 calon TKI pada 2018 lalu. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi ratusan juta, kemudian diserahkan kepada calon TKI.
Kemnaker bersama Disnakertrans NTB mencairkan deposito PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 calon TKI. Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta dan diserahkan langsung kepada masing masing calon TKI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan.