Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LAA saat dibawa ke Lapas Selong menggunakan mobil tahanan Kejari Lotim (Ruhaili/IDN Times)

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menetapkan eks Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar Amrullah (LAA) sebagai tersangka. LAA diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Dana Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2020 - 2021.

LAA merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lotim. Ia ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala (Pjs) Desa Kerongkong tahun 2020-2021.

1. Rugikan negara ratusan juta rupiah

Tersangka LAA saat mengenakan baju tahanan (IDN Times/Ruhaili)

Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, tersangka LAA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penyelewengan Dana BLT dan Anggaran Dana Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim Tahun Anggaran 2020 - 2021.

Bantuan tersebut tidak disalurkan kepada warga penerima manfaat dan diduga diselewengkan untuk kepentingan prbadi. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.763.700 berdasarkan hasil pengohitungan oleh Auditor Pemerintah. 

"Penetapan Tersangka LAA dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lotim telah memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan surat berupa laporan hasil PKKN," ungkap Bayu.

2. Diancam penjara maksimal 20 tahun

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili

Tonton lebih seru di