Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menetapkan eks Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Lalu Amar Amrullah (LAA) sebagai tersangka. LAA diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Dana Desa Kerongkong Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2020 - 2021.
LAA merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lotim. Ia ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala (Pjs) Desa Kerongkong tahun 2020-2021.