Mataram, IDN Times - Polres Bima Kota menggencarkan operasi pemberantasan narkotika setelah dua pejabatnya, yakni mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota, ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, lebih dulu diamankan Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB pada 3 Februari 2026 terkait kasus sabu seberat 488 gram.
Selanjutnya, Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026). Dari penangkapan itu, ditemukan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin yang disimpan dalam koper.
